Layanan keuangan digital, PayPal disebut sempat masuk dalam situs terdaftar di laman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Meski demikian, Kominfo menegaskan PayPal sama sekali belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang sudah dilayangkan pemerintah. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan ada oknum yang mendaftarkan PayPal namun dengan data-data yang tidak benar.
Pria yang akrab disapa Sammy itu menilai, oknum tersebut juga mengatakan mengaku-mengaku telah mendaftarkan Google.
"Enggak itu karena yang mendaftar itu nggak tahu siapa. Data-datanya ngaco semua, kita tahu itu kemarin-kemarin dia yang mengaku-ngaku daftarin Google. Paspornya aja kalau di search itu sudah terbuka," katanya kepada detikcom, Sabtu (30/7/2022).
"Jadi memang itu bukan dari mereka (PayPal). Itu data yang dikasih asal-asalan," tambah Sammy.
Jadi memang ditegaskan sampai saat ini bahkan setelah diberikan surat peringatan oleh Kemkominfo, PayPal belum juga merespon dan mendaftarkan situsnya ke PSE. Bahkan Sammy menyatakan PayPal tidak mengurus izin di Bank Indonesia (BI).
"Bukan hanya belum mendaftar, dua loh dia tidak mendapatkan izin dari BI kemudian juga karena dia termasuk payment gateway juga sistem keuangan OJK," terangnya.
Ia menegaskan memang setiap payment system online bahkan layanan keuangan sekalipun mendaftarkan PSE. Keduanya itu ditegaskan, wajib dilakukan oleh setiap pemilik platform dari luar negeri.
"Jadi 'dan' ya bukan 'atau' izin BI dan PSE itu wajib harus dilakukan sebagai penyelenggara layanan keuangan. Layanan keuangan di setiap negara itu ya diatur kok. Jadi saya juga sangat-sangat menyesalkan juga," tutupnya.
Keterangan itu menanggapi penelusuran netizen yang sempat melakukan tangkap layar bahwa PayPal sempat masuk situs yang terdaftar. Seperti yang sampaikan sejumlah akun di Twitter.
Namun, hingga saat ini dalam laman https://pse.kominfo.go.id/, PayPal masih terpampang dalam daftar situs yang dihentikan sementara alias diblokir.
(fdl/fdl)