Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending menyetor modal minimal Rp 25 miliar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, modal minimum ini harus disetor saat pendirian perusahaan.
OJK juga meminta perusahaan untuk didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas. Berikut fakta-faktanya;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepemilikan Asing Dibatasi
OJK juga mengatur kepemilikan asing pada penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor. "Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP)," lanjut aturan OJK.
Pengurus Harus Tersertifikasi
Kemudian anggota direksi, dewan komisaris dan pejabat 1 tingkat di bawah Direksi wajib memiliki sertifikat profesi di bidang teknologi finansial.
Selanjutnya calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
Asosiasi Dukung Aturan OJK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI yang juga CEO dan Co-Founder Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko mengatakan dari 102 anggota yang terdiri dari para penyelenggara fintech P2P lending atau fintech pendanaan di Tanah Air, semuanya menyambut baik kehadiran POJK 10/2022.
Peraturan baru ini telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara, di mana dalam dua tahun terakhir telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK untuk ketentuan di dalamnya.
"Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan," kata dia
(kil/dna)