Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendapat arahan dari Menteri Perdagangan Zulkifki Hasan untuk menyelesaikan pembentukan bursa kripto di Juni 2023 alias kurang dari 5 bulan lagi.
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyanggupi instruksi tersebut. Pasalnya, pembentukkannya sendiri sudah mundur dari target sebelumnya pada 2022 lalu.
"Realistis. Karena sebelumnya kami sudah menyiapkan kriteria, hanya sampai dnegan Desember kemarin, masih ada beberapa perusahaan yang mendaftar untuk bursa," ujarnya, dalam acara Penutupan Rapat Kerja Bappebti, di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/01/2023).
Didid menjelaskan, pihaknya telah siap dengan standarnya. Ada 3 tahapan Bappebti dalam menpersiapkan bursa kripto ini, Didid mengaku pihaknya masih belum melewati tahap pertamanya.
"Ada beberapa persyaratan standar yang harus dipenuhi. Kalau ini (indikator) telah dipenuhi, stage berikutnya ada semacam menjalankan operasinya tapi secara shadow, sambil kami pantau. Artinya, kriteria teknis tadi jalan atau nggak," terangnya.
Barulah setelah itu, Didid menambahkan, pihaknya akan mulai memastikan jajaran perusahaan mulai dari staf, direksi, hingga komisaris. Namun ia menekankan, landasan operasionalnya menjadi kunci sehingga tahap pertama harus terlebih dahulu siap. Ia juga menekankan, pihaknya tidak hanya membentuk bursa kripto, melainkan ekosistem perdagangan aset kripto secara menyeluruh.
Dalam hal ini, beberapa perusahaan akan mendukung pembentukkan ekosistem tersebut baik menyangkut kliring berjangka maupun depositori. Kurang lebih ada sekitar 3 perusahaan yang akan mendukung ekosistem ini, dengan posisi yang harus terpisah dan tidak boleh terafiliasi.
"Sudah ada beberapa yang kami lirik dan tampaknya berpotensi. Saya belum bisa kasih tahu, tentu itu terkait masalah integritas. 'Oh ini sudah ditunjuk', tidak. Belum ada satupun yang ditunjuk, belum ada satupun yang kira-kira akan pasti," kata Didid.
Lebih lanjut Didid menjelaskan, nantinya setelah bursa kripto berhasil terbentuk, barulah nanti akan dialihkan ke bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Detail menyangkut hal ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun Bappebti, tentang transisi perpindahan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK.
"PP disusun 6 bulan dan masa transisi dilakukan 2 tahun atau 24 bulan. Kita akan menyusun RPP itu, bitir-butir yang dimasukan terkait mekanisme pemindahannya, mekanisme kerjasama, dan sinergitas Bappebti, OJK, dan Kemenkeu," kata Didid.
Tidak hanya itu, RPP tersebut juga akan mengatur soal koordinasi kebijakan. Artinya, kebijakan terkait, terutama aset digital, akan tetap ada di Bappebti tetapi operasionalnya itu akan ada di OJK.
"Kami upayakan sampai Juni, kami upayakan dengan keras," ujarnya.
Didid juga menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadao aset kripto dan derivatif sampai masa transisi ini selesai.
(dna/dna)