Heboh di media sosial soal penagihan dari debt collector pinjaman online (pinjol) ke nomor telepon warga. Lebih parah lagi, ponsel tersebut bukan milik si peminjam uang. Kok bisa begitu?
Penagihan nyasar ini juga sering kali menggunakan ancaman dan kata-kata kasar. Harapannya supaya orang yang meminjam bisa segera membayar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika memang mendapat chat nyasar dari debt collector pinjol, tak perlu khawatir.
"Jika dapat chat yang menyatakan bahwa kita bertanggungjawab terhadap pinjaman orang yang tidak dikenal dan kita dijadikan penjamin, abaikan saja. Segera blokir nomor kontak penagih tersebut," ujar dia kepada detikcom, Senin (20/2/2023).
Dia menjelaskan jika debt collector ini telah melakukan teror atau intimidasi, penyebaran data pribadi dan meresahkan bisa melaporkan ke pihak berwajib.
"Jika sudah semakin meresahkan diharapkan segera melapor ke kepolisian untuk dilakukan penegakan hukum," kata dia.
Dia menyebutkan, ada juga pelecehan yang dilakukan oleh debt collector. Hal ini karena pinjol ilegal biasanya mengakses dan bisa menarik seluruh kontak HP peminjam hingga mengakses galeri.
"Mereka itu melecehkan dengan mengirimkan gambar tidak senonoh ke seluruh kontak HP peminjam," ujarnya.
Sebelumnya Tongam menyebutkan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga.
"SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Simak Video "Pimpinan Pinjol Ilegal di DKI Belum Terciduk, Kemungkinan di Luar Negeri"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)