Pinjaman online (pinjol) ilegal masih meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah penagihan dengan ancaman dan teror kepada kontak yang tidak berkaitan dengan peminjam.
Jika mendapatkan pesan dari debt collector pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk mengabaikan dan memblokir nomor kontak tersebut. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, masyarakat juga bisa melaporkan debt collector pinjol itu ke pihak Kepolisian.
Dia menyebutkan, ada juga pelecehan yang dilakukan oleh debt collector. Hal ini karena pinjol ilegal biasanya mengakses dan bisa menarik seluruh kontak HP peminjam hingga mengakses galeri.
"Mereka itu melecehkan dengan mengirimkan gambar tidak senonoh ke seluruh kontak HP peminjam," ujarnya, Senin (20/2/2023).
Lapor Polisi
Tongam mengatakan jika memang mendapat pesan nyasar dari debt collector pinjol, tak perlu khawatir. Penerima pesan tersebut diminta untuk memblokir kontak.
"Jika dapat chat yang menyatakan bahwa kita bertanggung jawab terhadap pinjaman orang yang tidak dikenal dan kita dijadikan penjamin, abaikan saja. Segera blokir nomor kontak penagih tersebut," ujar dia.
Dia menjelaskan jika debt collector telah meneror atau mengintimidasi, menyebarkan data pribadi, dan meresahkan bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
"Jika sudah semakin meresahkan diharapkan segera melapor ke Kepolisian untuk dilakukan penegakan hukum," kata dia.
Simak Video "Pimpinan Pinjol Ilegal di DKI Belum Terciduk, Kemungkinan di Luar Negeri"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ara)