Maraknya modus penipuan online menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Belakangan muncul modus kejahatan online yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Diketahui korban mendapatkan pesan WhatsApp dengan format APK (Application Package File). Kejahatan online ini perlu diwaspadai karena berkaitan dengan pencurian dan penyalahgunaan data pribadi, mulai dari informasi pribadi hingga informasi perbankan yang sifatnya rahasia.
"Oknum penipu terus mengambil kesempatan, contohnya berkedok kurir paket, tagihan BPJS, undangan pernikahan. Bahkan kasus baru-baru ini terjadi berdekatan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan, penipu berdalih mengirimkan dokumen pajak," kata Head of Payment Information Security GoTo Financial Genesha Nara Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kejahatan siber yang terjadi di Indonesia mencapai 100 juta kasus hingga April 2022, yang didominasi oleh modus meminta tebusan seperti ransomware atau malware, phishing, dan eksploitasi kerentanan.
Baca juga: GOTO Pangkas Bakar Uang, Promo Makin Minim |
Di sisi lain, survei Status Literasi Digital Indonesia 2022 yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menunjukkan indeks Keamanan Digital (3,12) masyarakat Indonesia menjadi yang paling rendah di antara pilar-pilar lainnya yaitu Kecakapan Digital (3,52), Etika Digital (3,68), dan Budaya Digital (3,84).
Menurut Genesha, meski modus yang digunakan terbilang baru, namun penjahat siber tetap menggunakan teknik lama modus penipuan rekayasa sosial (social engineering).
"Penipuan online ini tidak menyerang sistem keamanan, namun psikologis manusia. Ciri-cirinya, penipu akan meyakinkan korban dengan cara dibuat senang karena menang undian, ataupun ketakutan karena penipu menyamar menjadi pihak berwenang. Jadi, masyarakat tetap harus waspada agar tidak terjebak," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menekankan dalam menjaga keamanan di dunia siber bukan tanggung jawab satu pihak. Melainkan semua kalangan harus bekerja sama dalam mencegah kasus penipuan online.
"Manfaat transaksi digital telah kita rasakan bersama. Upaya mewujudkan transaksi digital yang aman itu perlu dilakukan bersama, dari sisi penyedia platform digital maupun pengguna," katanya.
Dia mengatakan, GoPay yang merupakan bagian dari GoTo Financial, terus mengedukasi penggunanya agar senantiasa aman dalam aktivitas digital. Salah satunya dengan menggencarkan kampanye tips JAGA:
1. Jangan transfer di luar aplikasi dan lebih teliti ketika melakukan transaksi
2. Amankan data pribadi, jangan berikan kode OTP, PIN, nomor kartu ATM/debit/kredit, CVV, dan lainnya
3. Gunakan layer keamanan lebih seperti PIN, password, biometrik
3. Adukan jika ada aktivitas yang mencurigakan ke halaman resmi atau pihak berwenang (jika menjadi korban penipuan).
"GoPay didukung oleh teknologi keamanan siber yang canggih, tim keamanan digital yang andal, fitur keamanan yang lengkap seperti PIN dan biometrik, serta sertifikasi ISO 27001 yang telah sesuai dengan standar internasional," tuturnya.
Genesha mengatakan pihaknya juga menghadirkan program Jaminan Saldo Kembali untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pengguna GoPay Plus. Program ini dapat dimanfaatkan pengguna apabila kehilangan saldo di luar kendali seperti akibat pengambilan akun secara paksa maupun kehilangan gadget yang terhubung dengan akun GoPay.
"Cukup dengan masuk ke menu Eksplor di aplikasi Gojek, pilih menu Plus, lalu pilih Jaminan Saldo Kembali, pengguna dapat segera mengajukan klaim," pungkasnya.
(akd/ega)