Keluarkan eFishery dari Daftar Ilegal, Satgas Ingatkan Hati-hati Pilih Pinjol

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 04 Apr 2023 20:44 WIB
Foto: Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing /Foto: Angling Adhitya
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi telah menormalisasi terhadap izin investasi dari PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery). Izin diberikan karena perusahaan telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Sebelumnya, eFishery masuk ke dalam 8 entitas investasi tak berizin yang dirilis SWI pada Februari 2023.

PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) pun sudah buka suara setelah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal SWI. eFishery menegaskan tidak memiliki atau menjual produk investasi.

Manajemen menyebut eFishery telah memiliki izin legalitas yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, eFishery juga telah mendapatkan sertifikat terkait jasa produksi budidaya ikan air payau.

"PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) tidak memiliki produk investasi dan dalam menjalankan kegiatan usahanya, eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun yang ditawarkan kepada masyarakat luas ataupun kepada kalangan tertentu," kata eFishery dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

SWI juga meminta Masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Khususnya menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H. Seperti diketahui, jelang hari raya sebagian masyarakat mendapatkan penghasilan lebih banyak.

"Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan," tulis SWI.

Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal).

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui website resmi OJK.

"Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157," tulis SWI.

Masyarakat pun bisa melapor bila menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal melalui email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.




(hal/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork