Kripto tidak hanya dijadikan sebagai alat instrumen investasi. Ada warga negara asing (WNA) yang terciduk memakai kripto untuk melakukan transaksi di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menanggapi maraknya transaksi dengan mata uang kripto. Ia menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Mengenai aset kripto kita sudah sesuai undang-undang Bank Indonesia secara tegas mengatakan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu kami akan menyelidiki ini (maraknya transaksi kripto). Kami akan melihat dan mengawasi ini seperti apa," katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry menyatakan tak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang berani melakukan pembayaran dengan mata uang kripto di Indonesia.
"Kalau sanksi ditegakkan, ya ditegakkan. Kripto tidak boleh sebagai alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia," tegasnya lagi.
Sebelumnya WNA asal Belarusia berinisial IZ (40) yang berprofesi sebagai programmer dan tinggal di Bali ditangkap polisi setempat. Ia tertangkap membeli 17 paket ganja via aplikasi pesan singkat Telegram.
Transaksi jual-beli narkoba tersebut dilakukan menggunakan mata uang kripto. Bule berinisial IZ tersebut membayar ganja dengan kripto jenis United States Dollar Tether (USDT) seharga 450 USDT atau sekitar Rp 6,5 juta.
"Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan cryptocurrency yakni USDT dengan jumlah 450 USDT apabila dirupiahkan sekitar Rp 6,5 juta," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
(aid/ara)