Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini banyak fenomena anak muda terjerat PayLater. Hal itu membuat yang bersangkutan tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa PayLater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Jika ada tunggakan, maka akan mempengaruhi skor kredit.
"PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater," kata Kiki di kantornya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Untuk itu, Kiki mengingatkan agar anak muda bisa memahami pengelolaan uang dengan baik. Jangan sampai memiliki tunggakan di jasa keuangan, apalagi untuk keperluan yang tidak produktif.
"Itu kadang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu (utang di PayLater), tapi kemudian jelek kan credit score-nya. Terus kemudian mereka kadang mau melunasi itunya sudah tutup kadang-kadang, jadi masih gantung, mau dihubungi susah dan lain-lain. Jadi mesti hati-hati, itu nyata di sekitar kita," tegasnya.
Sejak Januari-Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 pengaduan industri financial technology (fintech), 2.379 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK mendorong penyelesaian pengaduan baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran. Data terakhir terdapat 9.956 pengaduan (81,77%) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK dan sebanyak 2.219 pengaduan (18,23%) sedang dalam proses penyelesaian.
(aid/das)