PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami berencana akan menambah jajaran direksi perusahaan menyusul sejumlah kasus yang tengah menyeret namanya saat ini. Akan ada sebanyak dua bangku direksi tambahan, dan juga akan ada posisi komisaris independen.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan pihaknya akan segera mengajukan penambahan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya posisi ini diharapkan dapat secara khusus mengawasi kegiatan internal yang berkaitan dengan desk collection (DC) alias penagih utang dan operasional.
"Memang ada rencana kita sudah mengajukan sesuai rencana kami kepada OJK untuk ada penambahan dan ada perubahan sedikit mengenai susunan direksi. Mengenai tambahan itu akan ada dua direksi tambahan," kata Dino dalam konferensi pers di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan posisi komisaris independen. Posisi ini nantinya akan diisi oleh sosok independen di luar industri fintech. Rencana ini juga akan segera diajukan ke OJK.
"Adanya komisaris independen di AdaKami khusus untuk memperketat audit atau operation dari AdaKami. Komisaris Independen ini adalah seorang sosok di luar industri," ujarnya.
Lewat penyediaan bangku komisaris dari unsur luar, ia berharap dapat membantu perusahaan dalam memberikan pandangan lain dan membantu dalam memastikan perusahaan taat peraturan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Sebagai tambahan informasi, nama AdaKami beberapa waktu belakangan tengah tersorot usai viral berita yang menyebut adanya korban penagihan utang yang berujung melakukan bunuh diri. Disebut-sebut korban tersebut merupakan konsumen AdaKami. Aparat penegak hukum pun turun tangan membantu investigasi kasus ini.
Selain itu, tersiar juga kabar yang menyebut pinjol legal ini menerapkan biaya layanan yang sangat tinggi. Informasi ini beredar di media sosial dalam bentuk salinan gambar tangkapan layar.
Disebutkan AdaKami memberikan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman. Seperti pinjaman pokok Rp 19.600.000 dikenakan biaya layanan Rp 16.169.994 dengan biaya bunga sebesar Rp 2.940.003. Sedangkan untuk pinjaman pokok Rp 3.700.000 dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3.420.018 dan biaya bunga Rp 187.460 serta PPN Rp 159.178.
Simak juga Video 'OJK Bongkar 288 Pinjol Ilegal Terbaru':
(shc/kil)