AFPI Respons Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, Ini Penjelasannya

AFPI Respons Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, Ini Penjelasannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 07 Okt 2023 07:00 WIB
Ilustrasi fintech
Ilustrasi/Foto: istimewa

Besaran Bunga Hasil Diskusi Bersama OJK

Kembali kepada Entjik, ia mengatakan persentase tersebut didapatkan berdasarkan hasil diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun secara historis, besarannya pernah menyentuh 0,8% per hari.

"Waktu itu kami masih ingat dari bunga 0,8% per hari, langsung drastis turun ke 0,4% per hari itu atas diskusi dengan OJK," kata Entjik.

Selain itu, angka tersebut juga telah disepakati oleh para anggota AFPI sebagai code of conduct. Dengan kesepakatan tersebut, ia menegaskan tak ada anggota AFPI yang boleh memasang bunga pinjaman lebih dari 0,4%. Apabila ada anggota AFPI yang melanggar kesepakatan ini, perusahaan tersebut akan disidang oleh Komite Etik. AFPI sendiri punya Komite Etik yang keanggotaannya bersifat independen dan dikenakan sanksi khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Isinya) bukan anggota platform tetapi kebanyakan dari law firm, pengacara. Ada 9 orang kalo nggak salah Komite Etik kita yang akan melakukan sidang atas pelanggaran ini. Dan jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut dikenakan sanksi. Itu sudah pernah kita lakukan," kata Entjik.

Entjik menambahkan, pihaknya juga punya tim patroli sendiri yang bertugas mengecek seluruh platform menyangkut ketentuan bunga pinjaman maksimum 0,4%. Langkah ini dilakukan demi melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya KPPU merilis berita tentang adanya temuan kartel bunga pinjol. KPPU pun menyelidiki keterlibatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dikutip dari keterangan pada situs KPPU, Kamis (5/10/2023), wasit persaingan usaha ini segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.



Simak Video "OJK Bongkar 288 Pinjol Ilegal Terbaru"
[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)

Hide Ads