Benarkah Ada Praktik Kartel Bunga Pinjol?

Benarkah Ada Praktik Kartel Bunga Pinjol?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 09 Okt 2023 14:35 WIB
ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi pinjaman online - Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Jakarta -

Ketentuan bunga pinjaman online disorot Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Wasit persaingan usaha itu menilai ada dugaan kartel dalam penentuan besaran bunga pinjaman online.

Namun, sejumlah pengamat ekonomi digital mengatakan hal yang sebaliknya. Tidak ada unsur pelanggaran persaingan usaha dalam penentuan bunga pinjaman online.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Menurutnya, jika ketentuan bunga pinjaman online dari AFPI hanya bersifat acuan maka mekanisme tersebut mirip seperti penetapan suku bunga pinjaman yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan atau Bank Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu dia menilai dalam penetapan suku bunga harian, AFPI sebagai asosiasi yang diakui mengacu kepada ketentuan OJK. Namun, Nailul menyarankan OJK memberikan pertimbangan terhadap suku bunga harian tersebut agar tidak terkesan hanya industri yang menentukan.

OJK seharusnya dapat menerbitkan peraturan yang menjadi rujukan bahwa ada pengaturan mengenai bunga agar tidak memberatkan peminjam, namun tetap bisa menarik bagi pemberi pinjaman. Masuknya OJK dinilai akan menghilangkan persepsi self regulation yang berpotensi memunculkan persoalan.

ADVERTISEMENT

"Setahu saya AFPI punya perhitungan sesuai model bisnis dan biaya mereka. Selain itu, memang disesuaikan dengan suku bunga yang diterima lender. Kalau itu ada pemaksaan baru kartel. Ini tidak ada pemaksaan, hanya sebagai acuan," kata Nailul, ditulis Senin (9/10/2023).

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyatakan ketentuan batas maksimal bunga harian pinjaman online sebesar 0,4% yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada anggotanya bukan termasuk kategori kartel.

Mekanisme ini justru turut menciptakan sistem persaingan usaha sehat sekaligus melindungi konsumen dari jeratan bunga yang tinggi. Pasalnya, Piter menjelaskan kartel adalah praktik yang kesepakatannya merugikan konsumen dengan cara menetapkan harga setinggi tingginya.

"Ini kan masih bersaing dalam koridor suku bunga yang rendah. Kalau kesepakatan itu dilakukan tidak dalam rangka membebani konsumen bukan praktik kartel yang harus kita lawan," kata Piter.

Dalam konteks menciptakan sistem persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen, pemerintah juga seringkali melakukan hal yang sama terhadap pembatasan harga atas. Misalnya, melalui penetapan harga eceran tertinggi (HET) sebuah produk yang dikonsumsi masyarakat.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar sebelumnya mengatakan penetapan batasan bunga di industri fintech lending bukan kartel. Mekanisme ini justru dilakukan untuk melindungi masyarakat dari jeratan bunga yang tinggi.

Dia menjelaskan bunga harian pinjaman online yang ditetapkan memakai batas maksimum (batas atas) sebesar 0,4%.

"Menurut pendapat saya kalau kartel batasan bunga yang digunakan adalah batas minimum (batas bawah) sehingga tidak ada batasan maksimalnya. Justru ketentuan ini ditujukan untuk melindungi konsumen dan masyarakat supaya tidak terkena bunga tinggi," tegas Entjik.

Dia juga menegaskan bunga harian maksimal yang ditetapkan adalah 0,4%, bukan 0,8% sebagaimana yang disebutkan KPPU. Bunga pinjaman online sebesar 0,8% merupakan data tahun 2020 sebelum diperbaharui."Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPPU untuk memberikan penjelasan yang diperlukan," kata Entjik.

(hal/kil)

Hide Ads