Joki pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu fenomena yang marak terjadi beberapa waktu belakangan. Jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengakses pinjol, utamanya untuk mereka yang punya tunggakan sehingga tak dapat mengakses pembiayaan baru.
Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edi Setijawan mengatakan, pratik jasa joki pinjol ini merupakan cara yang tidak benar dan bahkan cenderung sesat.
"Janganlah masuk ke yang seperti itu. Hampir bisa dipastikan Anda akan tersesat," kata Edi, saat ditemui di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasa joki pinjol sendiri mendapatkan keuntungan atau komisi dari jasanya membantu borrower memperoleh pinjaman. Setelah peminjam berkonsultasi dengan joki, ia akan diarahkan untuk gagal bayar sehingga borrower tidak lagi diwajibkan untuk membayar utangnya kepada platform pinjol.
Menurutnya, hampir dapat dipastikan menggunakan jasa joki online merupakan cara yang tidak benar. Pada akhirnya, diduga justru malah akan mendorong praktik gali lubang tutup lubang semakin besar. Oleh karena itu, pihaknya tengah mendorong peningkatakn literasi masyarakat lewat sederet program edukasi literasi.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, kalau toh tidak ada kemampuan komunikasikan dengan platform yang bersangkutan. Jangan mencoba mencari di tempat lain yang hampir bisa dipastikan justru menciptakan masalah baru dan menjadikan kasus-kasus yang kemarin seperti itu," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan platform terkait. Harapannya, bisa menghasilkan titik temu demi mencegah perkembamgan masalah baru lewat saluran-saluran di luar pengawasan.
"Komunikasikan dengan si platform. Kan ada pengaduan bahwa kami nggak mampu, bisa diskusi nanti ada titik temunya," kata Edi.
Selain itu, pihaknya juga tengah berupaya dalam membasmi iklan-iklan pinjol ilegal. Salah satunya ialah pihaknya tengah melakukan market conduct. Pihaknya juga melakukan pengawasan ketat lewat tiga saluran antara lain pengawasan sektoral, pengawasan terintegrasi, dan pengawasan market conduct.
"Untuk terkait iklan-iklan itu, karena wilayahnya terkait produk itu di pengawasan market conduct, dan mereka sekarang sedang melakukan pemantauan mulai dari iklan-iklan di medsos, mereka melakukan penelitian itu, dan kalo memang ada yg keluar dari pagar kewajaran, langsung kita tegur," jelasnya.
Simak juga Video 'OJK Bongkar 288 Pinjol Ilegal Terbaru':