Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) periode September-Oktober 2023 memblokir 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.
Dikutip detikcom dari keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023), sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri (pinjaman pribadi), dan 251 entitas gadai ilegal.
"Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," tulis keterangan Satgas PASTI OJK.
Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Link dan daftar 173 pinjol ilegal dan diblokir OJK di halaman berikutnya. Langsung klik
(ily/hns)