Aduh! Marak Penipuan Pakai Modus File Apk di RI

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 13 Nov 2023 08:00 WIB
Ilustrasi penipuan online - Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Perkembangan ekonomi digital mendorong menjamurnya layanan digital yang diliputi risiko siber, kebocoran data, transparansi dan kecurangan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap konsumen harus terus diperkuat dengan harapan konsumen semakin percaya dan yakin untuk memanfaatkan layanan keuangan, baik konvensional maupun digital.

Bank Indonesia (BI) menyebut Indonesia menjadi salah satu negara dengan korban file apk terbanyak di dunia. Bahkan, porsinya mencapai 15% dari global.

Dalam Seminar Internasional Perlindungan Konsumen, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung, menyampaikan 3 hal utama yang perlu menjadi perhatian otoritas dalam tanggung jawabnya membuat ekosistem yang aman bagi seluruh konsumen, khususnya bagi masyarakat yang rentan.

Pertama, secara bersama memprioritaskan literasi keuangan digital untuk memberdayakan konsumen dengan cara membagi pengetahuan seputar layanan keuangan. Kedua, menegakkan kerangka pengaturan untuk mendukung inovasi seraya meningkatkan integritas pasar dengan menjaga data identitas konsumen dan transaksi.

Ketiga, perlunya kolaborasi antara regulator, perusahaan teknologi dan institusi keuangan untuk tingkatkan pelindungan konsumen. Dalam kolaborasi ini, otoritas perlu menjembatani lembaga dengan masyarakat hingga daerah terpencil.

Lanjutnya, masyarakat dibayangi beragam risiko seperti SIM swap, data breaches, skema ponzi dan maraknya penyedia layanan tidak berizin.

"Modus terkini yang berkembang adalah pengiriman file .apk melalui media komunikasi yang dapat menyedot data serta dana finansial korban. Terkait modus ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki jumlah korban penipuan modus file .apk terbanyak di dunia dengan porsi 15% secara global," bunyi keterangan resmi BI dikutip Senin (13/11/2023).

Hal ini menjadi perhatian regulator dan menjadikan kasus ini sebagai salah satu fokus utama edukasi dan perlindungan konsumen. Masyarakat perlu waspada terhadap hal tersebut termasuk modus lainnya. Upaya mendasar konsumen dalam menghindari hal ini adalah menjaga kerahasiaan data pribadi serta memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Dalam hal masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan mengalami dampak dari penipuan tersebut, menemukan pelanggaran penyelenggara terhadap Peraturan Bank Indonesia, maupun mendapatkan praktik yang merugikan, dapat menyampaikan pengaduan ke perlindungan konsumen yang diatur oleh BI mencakup konsumen dari penyelenggara penyedia yang meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pihak yang melakukan kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.

"Apabila konsumen telah mengadukan permasalahan pada penyelenggara yang termasuk cakupan tersebut dan tidak menemukan titik temu, BI akan melakukan penanganan berupa edukasi, konsultasi, dan fasilitasi terutama dengan menegaskan hak dan kewajiban konsumen maupun penyelenggara," bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.




(acd/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork