Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi administratif AdaKami pada 22 Desember 2023. Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada AdaKami per 6 Oktober 2023 atas buntut dari berita hoaks terkait tuduhan bunuh diri dari salah satu nasabah AdaKami. Namun, pihak kepolisian mengkonfirmasi tidak ada korban seperti yang diviralkan.
Adapun AdaKami diberikan sanksi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh agen penagihan yang melakukan penagihan tidak beretika. AdaKami pun secara langsung memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 7 agen penagihan dan 2 agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan diluar SOP. Sanksi administratif OJK tersebut diberlakukan selama hampir 3 bulan, dan AdaKami diwajibkan memberikan laporan perbaikan.
"AdaKami sendiri telah memenuhi penyampaian dokumen pemenuhan atas sanksi administratif yang kami terima pada tanggal 6 Desember 2023 sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Laporan AdaKami termasuk dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP, khususnya penanganan penagihan, sejak diterapkan SOP penagihan yang terbaru jumlah keluhan penagihan yang menurun," ujar Government Relation Head AdaKami Anna Urbinas dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Selama periode sanksi berlangsung Anna menyebutkan pihaknya tak tinggal diam, melainkan terus berkoordinasi dengan OJK.
"Bukan berarti kami diam-diam saja, perbaikan terus kami lakukan dan laporan berkala serta komunikasi terus kami lakukan dengan OJK, sebagai bentuk tunduk terhadap regulator mengingat compliance menjadi hal utama dalam bisnis AdaKami," lanjutnya.
Sementara Direktur Utama AdaKami, Bernardino M Vega Jr mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pelayanan konsumen.
"Selain itu kami juga siapkan kanal whistle blowing untuk mitigasi awal, kewenangan divisi QC sudah kami tingkatkan, bahkan pelatihan / capacity building berkala juga sudah kami jalankan, tidak hanya untuk divisi penagihan tetapi juga divisi pelayanan konsumen," papar Bernardino.
Bernardino meyakini perbaikan ini dapat meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh agen di waktu mendatang, serta meningkatkan kepuasan pengguna pinjaman. Meski demikian, AdaKami tetap mendorong nasabah untuk melaporkan setiap bentuk penagihan yang tidak beretika melalui hotline customer service di 15000-77, dengan melampirkan bukti-bukti dan kronologis lengkap.
Selain itu, AdaKami baru-baru ini juga telah meluncurkan booth walk-in customer service di Mall Balekota Tangerang untuk mempermudah akses nasabah dalam menyampaikan keluhan secara tatap muka.
Dalam periode yang sama AdaKami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Mengingat setiap tahun akan muncul generasi yang virgin secara keuangan.
AdaKami juga berkomitmen untuk berfokus pada literasi masyarakat agar seluruh nasabah dan masyarakat dapat diperlengkapi dengan kemampuan digital. Edukasi ini juga diharapkan dapat membuat masyarakat dapat membaca dan membagikan informasi dengan baik sehingga terhindar dari berita hoaks ataupun menyebarkan berita tanpa dasar atau bukti.
(anl/ega)