Diprotes Bunga Tinggi, Danacita Klaim Masih di Bawah Aturan OJK

Diprotes Bunga Tinggi, Danacita Klaim Masih di Bawah Aturan OJK

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 02 Feb 2024 19:15 WIB
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo (Foto: Retno Ayuningrum/detikcom)
Jakarta -

Danacita buka suara terkait besaran bunga yang dikenakan untuk membayar uang kuliah disebut tinggi. Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menegaskan besaran bunga yang diterapkan masih di bawah aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun besaran bunganya adalah 0,07% per hari. Angka itu masih berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK, yakni 0,1% per hari.

Alfonsus menjelaskan pengenaan bunga tersebut telah mencakup biaya-biaya lain, seperti biaya persetujuan dan biaya platform.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"0,07% per hari adalah keseluruhan biaya yang kami terapkan mencakup biaya platform dan biaya persetujuan. Jadi kami total semua 0,07% untuk biaya persetujuan dan platform," kata Alfonsus dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Lebih lanjut, terkait besaran pembiayaan Alfonsus menyebut disesuaikan dengan tagihan uang kuliah setiap mahasiswa. Dia menegaskan pihaknya tidak memperbolehkan mahasiswa mengajukan pinjaman lebih dari tagihan.

ADVERTISEMENT

"Untuk jumlah pembiayaan, kami menyetujui sejauh apa yang ada di tagihan mahasiswa, tidak bisa kalau tagihan Rp 10 juta minta Rp 15 juta harus sesuaikan dgn nilai UKT," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Danacita Harry Noviandri menjelaskan cara penagihan menyesuaikan dengan etika. Dia menekankan petugas debt collector (DC) atau yang menagih telah melalui pelatihan dan sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Apabila ada kendala dalam pelunasan, Harry mengatakan pihaknya akan menjadi penasihat keuangan. Di mana memberikan sejumlah pilihan solusi, seperti dapat mencicil biaya pelunasan satu atau dua kali.

"Penagihan kami memang sudah melalui pelatihan dan sertifikasi dari AFPI dan mengacu pada POJK (Peraturan OJK) yang terbaru dan lama. Kami melihat etika itu sangat penting dan kami berusaha ada kesulitan, kita memberikan solusi yang kami punya di SOP (Standar Operasional Prosedur)," jelasnya.

Sebelumnya, mahasiswa ITB ramai menolak alternatif pembiayaan uang kuliah dari ITB. Ketua Kabinet KM ITB Muhammad Yogi Syahputra mengatakan dengan menggunakan pinjaman online itu, mahasiswa justru harus membayar jauh lebih banyak ketimbang besaran UKT, yakni Rp12,5 juta meski bisa dicicil selama 12 bulan.

"Kemudian ITB mencoba memberi solusi dengan salah satunya pinjaman online melalui Dana Cita yang kemudian kami selidiki, memang bisa memberikan bantuan dana sesuai UKT ITB, Rp12,5 juta dengan pembayaran Rp15,5 juta yang dibayarkan 12 bulan kemudian," ujarnya.

(das/das)

Hide Ads