Selanjutnya pada tahun 2023, OJK mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Lending) 2023-2028. Dengan adanya roadmap tersebut diharapkan segenap stakeholders di industri fintech lending bisa memiliki panduan yang jelas dalam mencapai visi bersama mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan dan penguatan pelindungan konsumen.
Salah satu fokus OJK pada roadmap fintech lending ini adalah mendorong pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM yang diharapkan bisa membantu perekonomian nasional.
Roadmap LPBBTI membagi periode pelaksanaan roadmap menjadi tiga fase yaitu Fase 1 (2023-2024) Penguatan Fondasi, Fase 2 (2025-2026) Konsolidasi dan Menciptakan Momentum serta Fase 3 (2027-2028) Penyesuaian dan Pertumbuhan. Target pertumbuhan pangsa pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM pun diharapkan terus bertumbuh yaitu 30-40% pada Fase 1, 40-50% pada Fase 2, dan 50-70% pada Fase 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan dikeluarkannya Roadmap LPBBTI, OJK juga sekaligus mengumumkan diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Regulasi terbaru dari OJK ini, salah satunya mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang sangat ditunggu oleh masyarakat luas.
Dengan adanya SE OJK No 19 tahun 2023 besaran bunga fintech lending termasuk juga bunga fintech lending dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya batas maksimal bunga harian pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sebesar 0,4% per hari.
Tidak berhenti di situ, pada awal tahun 2024 ini OJK kembali mengeluarkan aturan terbaru sebagai turunan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang LPBBTI. Aturan itu adalah Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara LPBBTI.
Surat Edaran yang mulai berlaku 1 Juli 2024 ini mengatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.
Aturan ini sangat berguna bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap semua penyelenggara LPBBTI yang pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan terhadap nasabah atau konsumen fintech lending.
Harapan dan Tantangan
Kita harus mengapresiasi Langkah-langkah cepat yang diambil OJK. Saat ini sudah ada roadmap pengembangan fintech lending. Berbagai aturan juga semakin lengkap. Perkembangan ini memunculkan harapan besar bahwa fintech lending akan menjadi salah satu pilar keuangan digital yang mampu membantu mengakselerasi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Meskipun demikian masih banyak tantangan yang tidak mudah. Apa yang sudah dilakukan oleh OJK lebih banyak di sisi supply agar industry fintech lending bisa lebih tertata dan mudah diawasi. Namun demikian permasalahan fintech lending tidak hanya ada pada sisi supplai.
Permasalahan pinjol ilegal misalnya. Maraknya pinjol ilegal salah satu penyebabnya adalah adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat yang terdesak membutuhkan dana cepat. Sementara di sisi lain sistem keuangan kita belum bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat tersebut.
Proses pencairan dana di berbagai lembaga keuangan kita masih cukup lama dengan berbagai persyaratan yang sulit dipenuhi oleh masyarakat. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan proses cairnya dana yang lebih cepat.
Tantangan dan permasalahan dalam membangun industri fintech lending tentu tidak akan ada habisnya. OJK telah menjawab tantangan dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara persistent. Berbagai ketentuan/regulasi yang dikeluarkan oleh OJK memberikan harapan akan masa depan industri fintech lending. OJK layak mendapatkan apresiasi dan dukungan.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute
Piter Abdullah Redjalam
Simak Video "Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)