Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aset kripto tidak bersifat permanen. Menurutnya, fatwa tersebut bisa berubah jika unsur ketidakpastian atau gharar dalam transaksi kripto dapat diatasi.
Nasaruddin menjelaskan, penentuan halal atau haram aset kripto harus dilakukan secara objektif. Ia menilai, jika pemerintah mampu mengendalikan aktivitas perdagangan kripto, unsur gharar yang menjadi salah satu pertimbangan dalam fatwa tersebut dapat diatasi.
"Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok kalau ada clear semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya, hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan gharar. Jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya. Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, ulama mengontrol pemerintah, enak itu," ungkap Nasaruddin kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (15/10/2026).
Nasaruddin menjelaskan, pemerintah dan MUI selama ini telah bekerja sama dalam mengatur berbagai aspek di industri keuangan. Menurutnya, koordinasi tersebut berjalan dengan baik tanpa kendala.
Meski begitu, ia menegaskan penetapan fatwa terkait instrumen investasi merupakan kewenangan MUI. Ia menambahkan, investasi kripto tetap dapat dilakukan sepanjang tidak mengandung unsur gharar dan dharar (bahaya).
"Ya nanti ditanya Majelis Ulama, tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada masyaqqah, masyarakat tidak ada dharuri, tidak ada masalah gharar," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Nasaruddin menjelaskan fatwa MUI tentang kripto diputuskan berdasarkan keputusan Ijtima Ulama VII tahun 2021. Dalam forum tersebut, MUI menegaskan aset kripto mengandung gharar dan dharar.
Namun aset kripto tetap dapat dilakukan sepanjang dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan memiliki manfaat. Ia juga mengingatkan, kripto merupakan instrumen dengan risiko yang tinggi bagi masyarakat.
"Sebagai sebuah aset kripto, kita harus berhati-hati. Pada tahun 2021, Ijtima Ulama 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama menyatakan bahwa mata uang kripto adalah haram, karena mengandung gharar dan dharar. Sementara itu, sebagai komoditas, sebuah komoditas, komoditas tersebut hanya dapat diperdagangkan jika memenuhi persyaratan sil'ah. Sil'ah berarti barang yang dapat diperdagangkan dengan dasar dan manfaat yang jelas," ungkap Nasaruddin dalam sambutannya di acara Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di kantor DJP.
(acd/acd)