×
Ad

Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang, Tetap Kena Pajak

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2026 16:57 WIB
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menegaskan, aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meski begitu, aset kripto tetap menjadi salah satu objek pajak.

Menurutnya, aset kripto sama halnya seperti aset fisik sepeda motor atau rumah, yang tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Namun, jika aset tersebut dijual, transaksi penjualannya dapat dikenakan pajak.

"Anda tidak bisa membayar belanjaan di pasar menggunakan sepeda motor, tetapi keduanya adalah aset. Jika rumah disewakan atau sepeda motor dijual dengan memperoleh keuntungan, maka pendapatan dari sewa atau penjualan tersebut menjadi objek pajak. Aset kripto pun demikian. Kripto adalah aset, meskipun bukan uang," ungkapnya dalam sambutannya di acara Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Status kripto sebagai aset juga ditegaskan oleh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Ia juga menegaskan, mata uang yang sah untuk transaksi di Indonesia adalah rupiah.

"Di Indonesia, sekali lagi saya ingatkan, hanya rupiah yang merupakan uang sah. Tahun ini, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyampaikan hal serupa bahwa kripto bukanlah uang, melainkan sebuah aset," tegasnya.

Ia menegaskan, kebijakan pajak tidak boleh dicampuradukkan dengan penilaian keagamaan terkait ekonomi digital dan aset kripto. Menurutnya, ulama berperan memberikan panduan syariat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perdagangan dan pasar, dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab menerapkan kebijakan perpajakan.

"Kami di Kementerian Keuangan menerapkan pajaknya. Kita memiliki tugas bersama untuk menjaga agar aturan tetap jelas, adil, dan mudah dipatuhi," pungkasnya.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork