Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai

Picture Story

Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai

Pradita Utama - detikFinance
Kamis, 20 Feb 2020 14:33 WIB

Jakarta - Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.

Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Sri Mulyani mengusulkan hal tersebut saat rapat kerja (raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan mengenai ekstentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Di awal rapat, Sri Mulyani menjelaskan rencana pemerintah mengenakam cukai terhadap kantong plastik. Kajian komprehensif kebijakan ini sudah dirancang pemerintah sejak lama. Bahkan, Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan sering rapat dengan Komisi XI. Hanya saja dalam pertemuan yang sebelumnya tidak ada persetujuan dari parlemen.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kg kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian pengenaan cukai plastik menjadi Rp 200 per lembar.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Kebijakan cukai plastik sangat mendesak dilakukam mengingat Indonesia menjadi negara urutan kedua penyumbang sampah plastik di laut. Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mengatur produksinya melalui pengenaan cukai. Sri Mulyani bilang pengenaan cukai plastik ini juga akan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dari tarif tersebut pemerintah akan dapat Rp 1,6 triliun.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Berdasarkan data yang dimiliki, produksi plastik du Indonesia sebanyak 107 juta kg per tahun. Pengenaan cukai ini akan menurunkan konsumsi sebesar 50% atau hanya menjadi 53 juta kg per tahun. Dari asumsi tersebut pemerintah akan mendapat penerimaan Rp 1,6 triliun per tahun. Nantinya, pengenaan cukai ini memberikan andil terhadap inflasi nasional sebesar 0,045%.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Perlu diketahui usulan tarif cukai plastik untuk kantong plastik yang diusulkan pemerintah ini paling rendah dibandingkan negara lain seperti Irlandia sebesar Rp 322.990 per kg dan Afrika Selatan sebesar Rp 41.471 per kg.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Setelah memaparkan kajian cukai plastik kantong kresek, Komisi XI DPR pun meminta Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia untuk memaparkan rencana pengenaan BKC lainnya. Tidak mau menyia-nyiakan kesempatan itu, Sri Mulyani pun mengusulkan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Objek cukai yang dikenakan adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon).
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Sri Mulyani mengungkapkan alasan pemerintah mengusulkan hal tersebut karena efek yang ditimbulkan kendaraan berbahan bakar fosil adalah polusi yang juga berkontribusi pada perubahan iklim.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Sri Mulyani menjelaskan subjek cukai atau yang wajib membayar cukai emisi karbon adalah pabrikan dan importir. Pabrikan yang dimaksud adalah produsen dalam negeri. Adapun pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulannya. Pembayarannya saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk diekspor.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Meski demikian, orang nomor satu di Kementerian Keuangan ini mengungkapkan pemerintah juga memberlakukan pengecualian atau pembebasan kepada beberapa kendaraan seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor. Dari kebijakan ini, kata Sri Mulyani pemerintah akan mendapatkan penerimaan mencapai Rp 15,7 triliun per tahun.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga mengusulkan pengenaan cukai terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan plastik. Adapun minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai ini terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi, dan minuman berpemanis lainnya. Jika dapat persetujuan, maka pemerintah bisa mendapatkan penerimaan mencapai Rp 6,25 triliun. Alasannya demi kesehatan masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Adapun tarif cukai yang diusulkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Berikut kesimpulan raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan soal ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik. Pertama, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik. Kedua, Komisi XI DPR RI meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya. Ketiga, Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis maksimal 7 hari atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tanggal 19 Februari 2020.
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Emisi Kendaraan Hingga Plastik Bakal Kena Cukai
Hide Ads