Jakarta - Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Foto Bisnis
Tak Cuma Pengusaha, Artis-Selebgram Juga Wajib Lapor SPT Tahunan

Petugas tengah memberikan penjelasan mengenai pengisian SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi 3, Rabu (10/3/2021).
Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dibuka sampai 31 Maret, sedangkan WP badan atau korporasi hingga 30 April setiap tahunnya. Pelaporan pajak pun diimbau dengan cara online.
Selain pengusaha dan pegawai swasta, selebragm, youtuber hingga artis juga diwajibkan melaporkan SPT Tahunan karena mereka orang pribadi yang memiliki NPWP dan penghasilannya berasal pekerjaan bebas. Adapun yang diwajibkan melaporkan SPT juga adalah masyarakat yang memiliki NPWP.
Untuk pelaporan kewajiban pajaknya, para pekerja bebas ini bisa memilih metode perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan mekanisme norma penghitungan penghasilan neto.
Dilansir situs pajak, cara lapor pajak online atau SPT tahunan disebut e-filing. Cara melakukannya melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id. Setelah membuka laman di alamat https://djponline.pajak.go.id, wajib pajak kemudian login dengan menggunakan EFIN, yakni nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak.
Kalau lupa EFIN, kamu harus cek inbox email, search "EFIN". Cara kedua dengan telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri kamu.Bisa juga dengan mengunjungi websitewww.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Kamu bisa melakukan chatting dengan cara klik logo "Chat Pajak". Siapkan data pendukung berupa nama lengkap, NPWP, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email, dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN, serta tahun pajak SPT terakhir.
Sebelum mengisi SPT dengan cara lapor pajak online, perlu kamu ketahui bahwa terdapat 3 jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS. Selanjutnya siapkan bukti potong formulir 1721 A1. Bukti itu merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. Misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dan lainnya. Siapkan daftar harta, daftar utang, dan Kartu Keluarga. Lalu isi SPT pada aplikasi e-Filing.
Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan. Selanjutnya Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.



















