Jakarta - Bagi yang punya uang rupiah tak layak edar meliputi uang rusak, lusuh, cacat, cek dulu ciri-cirinya agar lancar saat menukar di Bank Indonesia atau bank umum.
(/)
Foto Bisnis
Ciri-ciri Uang Rusak yang Bisa Ditukar di Bank
Sabtu, 21 Agu 2021 07:00 WIB
BAGIKAN
Menurut ketentuan Bank Indonesia uang rupiah rusak yang diberikan penggantian sesuai nominal, pertama, fisik uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Termasuk uang logam berlubang, terpotong, melengkung, maupun hilang sebagian.Foto: Dok. Bank Indonesia
BAGIKAN