Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aset kripto haram digunakan untuk mata uang. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia
(/)
Foto Bisnis
Bitcoin cs Kena Fatwa Haram MUI
Kamis, 11 Nov 2021 17:30 WIB
BAGIKAN
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aset kripto haram digunakan untuk mata uang. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia. (Foto: Shutterstock)
BAGIKAN