Foto Bisnis

Ramai Pinjol Ilegal, MUI Haramkan Pinjol Mengandung Riba

Dok.detikcom - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 19:30 WIB
1 dari 6

Ulama se-Indonesia sepakat untuk mengharamkan pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karin Nur Secha/detikcom

Jakarta - Polisi telah menggerebek sejumlah pinjol ilegal beberapa waktu lalu. Majelis Ulama Indonesia sendiri mengeluarkan fatwa haram untuk pinjol yang mengandung riba.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork