Jakarta - Polisi telah menggerebek sejumlah pinjol ilegal beberapa waktu lalu. Majelis Ulama Indonesia sendiri mengeluarkan fatwa haram untuk pinjol yang mengandung riba.
(/)
Foto Bisnis
Ramai Pinjol Ilegal, MUI Haramkan Pinjol Mengandung Riba
Kamis, 11 Nov 2021 19:30 WIB
BAGIKAN
Ulama se-Indonesia sepakat untuk mengharamkan pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karin Nur Secha/detikcom
BAGIKAN