Foto Bisnis

Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu

Agung Pambudhy - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 16:00 WIB
1 dari 7

Pedagang menunjukkan sejumlah produk rokok di warungnya kawasan Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau alias rokok di tahun 2022. Cukai ditetapkan naik rata-rata 12%.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork