Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau alias rokok di tahun 2022. Cukai ditetapkan naik rata-rata 12%.
(/)
Foto Bisnis
Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu
Selasa, 14 Des 2021 16:00 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN