Foto Bisnis

Sah! UMP DIY 2023 Naik 7,65%

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko - detikFinance
Senin, 28 Nov 2022 14:38 WIB
1 dari 3
Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono (kanan) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi (tengah) memberi pemaparan kepada media saat Jumpa Pers Penetapan UMP DIY 2023 di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).
Yogyakarta - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Naik sebesar 7,65% dari sebelumnya.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork