Foto Bisnis

BP2MI Dorong Kenaikan Upah Buruh Migran di Hongkong dan Singapura

Agung Pambudhy - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2023 17:25 WIB
1 dari 4
BP2MI mengusulkan kenaikan besaran upah PMI domestik yang belum memiliki pengalaman di Singapura menjadi Rp 8 juta perbulan, sedangkan Hongkong diusulkan naik menjadi Rp 11 juta perbulan.
 
Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan kenaikan upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Hongkong dan Singapura.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork