Foto Bisnis

Kemendag Musnahkan Miras-Barang Ilegal Senilai Rp 7 M di Makassar

Dok. Kemendag - detikFinance
Senin, 18 Sep 2023 22:05 WIB
1 dari 5
Ini dia penampakan sejumlah miras dan barang-barang ilegal yang dimusnahkan Kemendag di Kantor BPTN Makassar, Senin (18/9/2023).
Makassar - Mendag Zulhas melakukan pemusnahan miras dan barang ilegal di Kantor BPTN Makassar, Senin (18/9). Adapun nilai total pemusnahan tersebut sebesar Rp 7 miliar.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork