Foto Bisnis

Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!

Ditjen Bea Cukai-Tanjung Perak - detikFinance
Kamis, 18 Jul 2024 23:00 WIB
1 dari 4
Pakaian impor bekas ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Surabaya - Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan lebih dari 4 ton pakaian impor bekas ilegal. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (18/7).


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork