Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
(/)
Foto Bisnis
Siap-siap! PPN Naik 12% Tahun Depan
Selasa, 19 Nov 2024 11:00 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN