Foto Bisnis

Produk Pangan Tak Kena PPN 12 Persen

Antara Foto/Ampelsa - detikFinance
Kamis, 02 Jan 2025 11:00 WIB
1 dari 2

Warga berbelanja bahan pangan berupa daging ayam di Pasar Al Mahirah, Desa Lamdingin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/1/2025).

Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork