Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.
(/)
Foto Bisnis
Produk Pangan Tak Kena PPN 12 Persen
Kamis, 02 Jan 2025 11:00 WIB
BAGIKAN
Warga berbelanja bahan pangan berupa daging ayam di Pasar Al Mahirah, Desa Lamdingin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/1/2025).
BAGIKAN