Jakarta - Kendaraan air juga terdampak pajak penambahan nilai 12 %. Kendaraan air yang kena PPN 12% itu meliputi kapal pesiar, feri, ekskursi, yatch hingga speedboat.
(/)
Foto Bisnis
Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen
Jumat, 03 Jan 2025 17:30 WIB
BAGIKAN
Puluhan kendaraan air seperti yatch dan speedboat bersandar di Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (3/1/2024).
BAGIKAN