Jakarta - Kemendag menyita barang impor ilegal senilai Rp26,4 miliar di empat kota. Penyelundupan dilakukan dengan cara mengganti nama perusahaan pengimpor.
(/)
Foto Bisnis
Kemendag Sita Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar
Rabu, 06 Agu 2025 16:00 WIB
BAGIKAN
Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) didampingi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang (kanan) dan Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (kiri) menunjukkan salah satu barang sitaan pada ekspose hasil pengawasan tata niaga impor di Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
BAGIKAN