Foto Bisnis

Barang Kena Cukai Ilegal Rp11,3 Miliar Dimusnahkan di Semarang

Agung Pambudhy - detikFinance
Selasa, 19 Agu 2025 15:00 WIB
1 dari 3

Petugas gabungan membakar barang bukti berupa rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Jakarta - Bea Cukai Semarang musnahkan rokok, MMEA, tembakau, dan ponsel ilegal senilai Rp11,3 miliar hasil penindakan periode 2024-2025.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork