Jakarta - Bea Cukai Semarang musnahkan rokok, MMEA, tembakau, dan ponsel ilegal senilai Rp11,3 miliar hasil penindakan periode 2024-2025.
(/)
Foto Bisnis
Barang Kena Cukai Ilegal Rp11,3 Miliar Dimusnahkan di Semarang
Selasa, 19 Agu 2025 15:00 WIB
BAGIKAN
Petugas gabungan membakar barang bukti berupa rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar
BAGIKAN