Foto Bisnis

Penampakan Eks Bos Investree, Tangan Diborgol-Berompi Tersangka

Dok. Otoritas Jasa Keuangan - detikFinance
Jumat, 26 Sep 2025 18:00 WIB
1 dari 3
Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi. Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUHP Pidana. Dok. Otoritas Jasa Keuangan
Tangerang - Otoritas Jasa Keuangan berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya, Adrian Gunadi, yang masuk dalam DPO sejak awal tahun 2025.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork