×
Ad

Foto Bisnis

Pemusnahan Barang Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp37,6 M

Pradita Utama - detikFinance
Rabu, 03 Des 2025 16:30 WIB
1 dari 7

Pemusnahan barang hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu, (3/12/2025).

Jakarta - Bea Cukai Jakarta menyelamatkan potensi kerugian negara Rp37,64 miliar dari penindakan barang ilegal. Barang ilegal itu kini dimusnahkan.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork