Jakarta - Pemerintah akan menyusun ulang aturan pekerja migran Indonesia (PMI) menyusul masih maraknya praktik overcharging biaya penempatan dan migrasi non-prosedural.
(/)
Foto Bisnis
Kemenko PM Rancang Ulang Aturan Pekerja Migran Indonesia
Senin, 15 Des 2025 14:30 WIB
BAGIKAN
Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kementerian Koordinator PM Leontinus Alpha Edison menyampaikan arahan rencana evaluasi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (15/12/2025).
BAGIKAN