×
Ad

Foto Bisnis

Modus Misdeclaration Terbongkar, Harley-Davidson Bekas Ilegal Disita Bea Cukai

Pradita Utama - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2026 11:57 WIB
1 dari 9
Petugas menunjukkan barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) dan rangka (frame) bekas hasil penindakan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan lima Harley-Davidson bekas dan 20 rangka bekas asal China dengan modus misdeclaration.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork