×
Ad

Foto Bisnis

Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Masih Keluhkan Potongan dan Tarif Jarak

Tsaltsabillah Khairunissa - detikFinance
Rabu, 14 Okt 2026 05:50 WIB
1 dari 6

Pemerintah resmi merilis Perpres no. 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mendasari aturan terkait transportasi online pada Kamis (8/10/2026). Namun, hingga Selasa (13/10/2026) pengemudi transportasi online masih merasa terbebani dengan potongan biaya layanan dari aplikator.

Jakarta - Pemerintah membatasi potongan biaya platform ojol maksimal 8% lewat Perpres 27/2026. Namun, pengemudi masih mengeluhkan potongan dan biaya lainnya.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork