Jakarta - Pemerintah membatasi potongan biaya platform ojol maksimal 8% lewat Perpres 27/2026. Namun, pengemudi masih mengeluhkan potongan dan biaya lainnya.
(/)
Foto Bisnis
Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Masih Keluhkan Potongan dan Tarif Jarak
Rabu, 14 Okt 2026 05:50 WIB
BAGIKAN
Pemerintah resmi merilis Perpres no. 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mendasari aturan terkait transportasi online pada Kamis (8/10/2026). Namun, hingga Selasa (13/10/2026) pengemudi transportasi online masih merasa terbebani dengan potongan biaya layanan dari aplikator.
BAGIKAN