LINUS sendiri merupakan kependekan dari 'Lintasan Nusantara'. Linus Airways yang berbadan hukum perseroan PT Linus Airways sejak 1 Juni 2004 ini, baru mengantongi ijin terbang (Air Operator Certificate/AOC) no 121-029 dari Kementerian Perhubungan 13 Februari 2008.
Dikarenakan alasan kesulitan likuiditas maka terpaksa pemerintah secara resmi telah mencabut izin rute Linus Air, sehingga menghentikan layanannya sejak 27 April 2009. (ang/dnl)