"Yang ganggu baju bekas yang masuk ke pelabuhan kecil-kecil, atau dikenal dengan pelabuhan tikus. Keluhan utama adalah soal barang impor ilegal. Nah ini yang ganggu demand dalam negeri. Akan tindak lanjut ke Kapolri," kata Airlangga, dalam Breakfast Meeting bersama pengusaha tekstil, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Selain masalah impor ilegal, Airlangga juga menyoroti masalah membanjirnya barang tekstil impor yang masuk dari banyak pintu secara ilegal, salah satunya praktik impor tekstil borongan. Tekstil borongan yakni jasa impor barang beberapa pembeli importir dalam satu pengiriman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal keluhan pengusaha tekstil atas pembebanan Pajak Pertambahan NIlai (PPN), tarif anti dumping, dan bea masuk bahan baku tekstil, Kementerian Perindustrian akan mengupayakan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Nah PPN masukan dan keluaran, persoalannya pelaporannya yang dianggap birokratis. Tapi kita pahami juga karena di Kemenkeu standarnya begitu. Bea masuk yang dikeluhkan kan ada yang anti dumping. Sedangkan anti dumping perlu untuk lindungi dalam negeri. Namun, di sektor hilir dalam bentuk kain, impor sangat besar," jelas Airlangga. (wdl/wdl)