Untuk itu, Ketua Umum GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Joko Supriyono berharap, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat membantu memberikan kepastian hukum terkait isu-isu pertanahan dan agraria tersebut.
"Kami memohon dengan hormat kepada Bapak Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang, membantu pelaku usaha sawit terkait masalah-masalah lahan dan tata ruang, kata Joko dalam pemaparan Konferensi Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) ke 12 and 2017 Price Outlook, di Westin Resort Nusa Dua Bali, Kamis (24/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan pinjaman dari bank itu, petani harus memiliki legalitas lahan atau sertifikat. Legalitas tersebut juga dibutuhkan supaya petani dapat meminjam dana ke bank atau pun mengurus Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) agar mendapat kepastian hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan akan membantu pelaku usaha perkebunan kelapa sawit untuk mendapatkan kepastian hukum terkait legalitas lahan.
"Jadi saya harap sepulang dari konferensi ini, Anda bisa tersenyum karena persoalan lahan dan tata ruang sudah terselesaikan," kata Sofyan.
Salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Sofyan adalah mempercepat pengurusan HGU (Hak Guna Usaha) menjadi hanya 90 hari.
"Kami juga meminta perkebunan sawit untuk melengkapi legalitas lahannya. Jangan karena gak ada kebutuhan dana ke perbankan, tidak mau urus HGU," kata Sofyan yang disambut aplaus peserta konferensi terbesar di dunia tersebut.
Sofyan mengatakan, percepatan proses HGU akan mendorong petani kecil untuk menjangkau sektor perbankan, sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Sehingga harga sawit yang dihasilkan oleh petani semakin kompetitif dan dalam jangka panjang perkebunan rakyat semakin berkelanjutan. (dna/dna)