Mengutip laman resmi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), penandatangan perjanjian transaksi modal bersyarat antara Merpati dan IAC sudah terselenggara pada 29 Agustus 2018.
Dalam perjanjian ini, IAC selaku mitra strategis terpilih akan menyetor modal sebesar Rp 6,4 triliun dalam waktu dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian ini merupakan bagian rangkaian kegiatan Merpati dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar dapat menyusun proposal perdamaian yang berisi skema restrukturisasi utang para kreditur sebagaimana putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
"Tujuan penandatanganan ini adalah untuk menuangkan kesepakatan mitra strategis yang akan mendukung agar PT MNA beroperasi kembali dan dapat melakukan pembayaran kepada krediturnya melalui skema penyetoran modal saham bersyarat ke PT MNA agar dapat menjadi pemegang saham mayoritas PT MNA," lanjut keterangan tersebut.
Perjanjian ini ditandatangani Direktur PT MNA Asep Ekanugraha dan Direktur PT IAC Kim Johanes Mulia dihadapan Notaris Mohamat Hatta. Lalu, disaksikan Direktur Utama PPA Henry Sihotang, Direktur Konsultasi Bisnis dan Aset Manajemen PPA Andi Saddawero, Kepala Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aditya Dharwantara. (ara/ara)