Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Dengan demikian, Merpati bisa terbang lagi.
"Majelis Hakim mengesahkan proposal perdamaian Merpati," kata Corporate Secretary Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto kepada detikFinance, Rabu (14/11/2018).
Edi mengatakan, jika proposal perdamaian kepada kreditur disetujui Majelis Hakim, maka Merpati tidak pailit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah proposal perdamaian dikabulkan, masih ada proses yang harus dilalui Merpati untuk terbang lagi. Perdamaian ini hanya tahap awal untuk Merpati kembali mengudara.
"Prosesnya masih panjang, kan baru rencana perdamaian, kan perlu ada implementasi pelaksanaan dari proposal perdamaian tersebut. Jadi memang masih panjang," kata Edi.
Suntikan modal dari PT Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun juga belum bisa langsung dilakukan.
"Modal belum, dan itu proses juga, memang tidak semudah membalikkan tangan," ujar Edi.