Menanti Kepak Sayap Merpati Setelah Batal Pailit

Menanti Kepak Sayap Merpati Setelah Batal Pailit

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 15 Nov 2018 08:38 WIB
Menanti Kepak Sayap Merpati Setelah Batal Pailit
Foto: Nadia Permatasari

Majelis hakim memutuskan mengabulkan proposal perdamaian dengan kreditur Merpati. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono.

"Menimbang dalam hal ini debitur PT Merpati Nusantara Airlines dan mitranya dalam hal ini PT Intra Asia Corpora. Maka tidak ada alasan untuk tidak menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, menjamin perjanjian perdamaian yang telah disarankan dalam Pasal 285 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban membayar utang. Menimbang menyarankan untuk melakukan penolakan. Maka pengadilan mewajibkan perdamaian tersebut," kata Sigit Sutriono saat membacakan putusan sidang.

Sigit mengatakan, Merpati punya tanggungan ke 85 kreditur konkuren. Merpati mengajukan proposal perdamaian ke 85 kreditur tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 85 jumlah kreditur itu, empat kreditur menolak proposal perdamaian," ujarnya.

Sigit mengatakan Merpati wajib melunasi tanggungan utang ke 85 kreditur konkuren. Utang itu nantinya dibayar dengan dicicil. "Intinya semua utang harus dibayar," kata Sigit.

Hide Ads