Menurut Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderak Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto setidaknya pemerintah sudah 6 kali tidak menaikan tarif cukai HT, termasuk tahun ini.
"Tarif cukai tembakau tidak naik ini bukan pertama kali. Setidaknya sudah 6 kali wakti 2001, 2003, 2004, 2008, 2014 dan yang terakhir 2018," ujarnya.
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan cukai rokok di saat-saat itu tentunya dengan berbagai alasan. Sebab industri rokok begitu rumit, mulai dari penerimaan negara, lapangan kerja hingga dari sisi kesehatan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwala mengatakan, dalam menentukan kebijakan pemerintah juga mempertimbangkan dari sisi potensi penerimaan negara dari sisi indstri HT. Belum lagi tembakau juga membuka cukup banyak lapangan pekerjaan.
"Kontribusi fiskal tembakau 61,4%, urutan kedua industri jasa keuangan 26,2%, sedangkan BUMN 9,5%, real estate 4,7%. Ini data Nielsen maupun EY. Makanya kita harus hati-hari sekali menerapkan industri rokok," tambahnya.