Tak Lagi Murah, LCGC Kena Pajak 3% Segera Berlaku

Tak Lagi Murah, LCGC Kena Pajak 3% Segera Berlaku

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 25 Apr 2019 06:25 WIB
1.

Tak Lagi Murah, LCGC Kena Pajak 3% Segera Berlaku

Tak Lagi Murah, LCGC Kena Pajak 3% Segera Berlaku
Foto: detikOto
Jakarta - Low cost green car (LCGC) bisa jadi tak lagi murah. Sebab, pemerintah akan mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Besaran pajak yang diberikan 3%. Rencananya, aturan PPnBM ini akan keluar pada semester I-2019.

Di sisi lain, dalam aturan yang baru ini, pemerintah akan memanjakan mobil listrik. Sebab, mobil listrik akan dibebaskan dari PPnBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance:
Skema PPnBM yang baru akan menguntungkan mobil listrik tapi tidak untuk LCGC. LCGC yang sebelumnya dikenakan PPnBM 0%, nantinya dikenakan 3%.

Sebab, prinsip pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin cc, tapi berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan.

"Terkait dengan KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau), memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan euro 2, dia kena 3%," kata Airlangga di Gedung DPR pada 12 Maret 2019.

Skema pengenaan PPnBM yang berlaku saat ini berdasarkan cc. Semakin besar cc-nya maka semakin besar pengenaan pajaknya.

Sementara, dalam aturan yang baru prinsip pengenaan PPnBM berdasarkan emisi CO2. Semakin rendah emisinya maka akan semakin rendah pajak yang dikenakan.

LCGC sendiri masuk dalam kategori KBH2. Nantinya, mobil tipe KBH2 akan dikenakan PPnBM lantaran mengandung emisi CO2.

"Tetapi kalau dia memperbaiki itu maka nanti dia akan turun dan mereka sudah kami panggil semua dan mereka menyiapkan engine yang lebih ramah lingkungan yang bisa confirm terhadap program ini," tambahnya.

Sebaliknya, perubahan skema itu akan memanjakan industri mobil listrik di tanah air dengan membebaskan PPnBM lantaran tidak memiliki emisi CO2.

Pemerintah mengklaim, kebijakan PPnBM tidak untuk mengejar penerimaan. Menurut pemerintah, kebijakan ini lebih untuk mendorong industri.

"Sekali lagi tujuan regulasi itu tidak untuk penerimaan tapi untuk industri," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal.

Pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2019 sebesar Rp 1.577,6 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari target APBN tahun 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.

Yon Arsal mengatakan, perubahan skema PPnBM bukan karena ingin mengejar target penerimaan. Sebab, tambah Yon, dampak dari kebijakan tersebut sangat kecil terhadap total penerimaan.

"Kalau yang sebagaimana disampaikan Ibu Menteri (Sri Mulyani) di acara DPR kemarin penerimaan salah satunya bukan alasan kita melakukan perubahan itu," ujar dia.

"Dan dampak ke penerimaan apakah plus atau minus tidak terlalu banyak pengaruhnya terhadap total penerimaan," tambahnya.

Hide Ads