Jokowi Belum Terima, Aturan Mobil Listrik 'Nyangkut' Di Mana?

Jokowi Belum Terima, Aturan Mobil Listrik 'Nyangkut' Di Mana?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 02 Agu 2019 08:02 WIB
Jokowi Belum Terima, Aturan Mobil Listrik Nyangkut Di Mana?
Foto: Yulida Medistiara/detikFinance

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum juga mengeluarkan aturan terkait insentif fiskal terhadap mobil listrik. Insentif yang rencananya berupa perubahan skema perpajakan baik PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut diharapkan mampu mendorong produksi industri otomotif nasional ke era kendaraan yang rendah emisi.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan pihaknya masih menyusun skema PPnBM khusus industri otomotif. Salah satunya yang masih dikaji adalah mengenai perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car (LCGC).

"Ini sedang on going proccess untuk bisa mendapatkan penetapan. Tapi kalau mobil, masih cukup banyak pembicaraan dengan perindustrian," katanya dalam paparan Media Gathering Ditjen Pajak di Hotel Dynasty, Bali, Rabu (31/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini diketahui tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan sama sekali tidak dipungut biaya alias 0%. Namun dalam pembahasannya, ada wacana untuk menetapkan pajak kendaraan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan, bukan lagi kapasitas mesin kendaraan.

Dia bilang pihaknya saat ini tengah berdiskusi intensif dengan Kementerian Perindustrian untuk bisa menerapkan aturan yang benar-benar efektif mendorong industri otomotif ramah lingkungan tersebut di masa depan. Khususnya mengenai indikator apa yang akan dipakai untuk pemberian insentif PPnBM tersebut.

Hide Ads