Menyoal rencana Enggar yang akan mengenakan bea masuk 20-25% terhadap produk olahan susu dari Eropa. Ia mengatakan, pihaknya akan menghitung terlebih dahulu dampak terhadap produk dalam negeri yang membutuhkan produk olahan susu impor dari Eropa, terkait potensi kenaikan harganya.
"Dan nanti kita hitung anti dumpingnya berapa. Karena kami juga bisa melakukan hal yang serupa, tapi harus ada dasarnya. Harus ada langkahnya (dalam mengenakan tarif 20-25% terhadap produk olahan susu Eropa), itu harus bisa dinyatakan dulu berapa nilainya, itu yang hrs kita lakukan. Segera kita rapatkan," papar Enggar.
Maksudnya, apabila produk olahan susu dari Eropa langsung diberlakukan bea masuk 20-25%, maka produk dalam negeri yang dalam produksinya membutuhkan produk olahan susu dari Eropa akan mengalami kenaikan harga yang signifikan, dan berdampak juga terhadap pasar dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ang/ang)